PASBAR, LIPO - Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang tergolong sadis yang dilakukan HM (20) terhadap korbanya Azman Doni (35) dengan kondisi usus terburai.
Kejadian yang cukup menggemparkan di Pasaman Barat tersebut terjadi pada hari Kamis, 22/06/2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan pencucian milik Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 23/06/2023 mengungkapkan
Kejadian ini melibatkan pelaku HM (20) dan menyebabkan korban, Azman Doni (35), warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, meninggal dunia dengan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Dijelaskan Kapolres kejadian pembunuhan terjadi berawal ketika korban sedang berteduh di lokasi kejadian di depan pencucian milik Ajai.
Beberapa saat kemudian, pelaku HM tiba di tempat tersebut, dan terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban.
Tanpa diduga, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau dari kantong celananya tiba-tiba menusukkannya ke arah perut korban, menyebabkan luka robek dan usus korban keluar.
“Pelaku sudah mempersiapkan pisau yang disimpan di dalam kantong celana pelaku sebelum melakukan aksinya, namun kita masih mendalami isi pembicaraan antara korban dengan pelaku, kita akan memaksimalkan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian perkara pembunuhan ini,” ungkap Kapolres.
Hingga saat ini, motif di balik peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.
Pelaku masih enggan memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku dan pengumpulan seluruh barang bukti. Tempat kejadian perkara juga telah ditutup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris yang memimpin langsung kegiatan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diback-up personel Polsek Pasaman dalam memberikan pertolongan kepada korban. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat guna mendapatkan pertolongan medis.
Sementara identifikasi terhadap kondisi dan luka korban dilakukan oleh dr. Doni Adrian di Rumah Sakit Islam Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat. Hal ini dilakukan dalam rangka permintaan dan proses visum et revertum (VER).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Pasbar dalam menangani kasus ini dengan serius. Penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ini,
Kapolres juga megimbau kepada keluarga korban dan masayarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.(*1)