LIPO - Kajati Riau, Jaja Subagja, meresmikan rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis, pada Kamis (28/07/22).
Peresmian dilakukan sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di Desa Bantan
Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Selain Kajati Riau, hadir juga dalam peresmian tersebut
Asisten Pembinaan Kejati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti,
dan Kasi Oharda Kejati Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang di buat oleh Kejari Bengkalis.
"Dengan adanya rumah restorative
justice ini semoga dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun
dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian," Jelas Jaja Subagja.
Seiring peresmian rumah restorative justice tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan
proses perdamaian antara tersangka dan korban dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dihentikan melalui restoratif justice setelah memenuhi ketentuan-ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020. (*1)