Spanduk Berisi Tuntutan Keluarkan Lahan 20 Persen Bertebaran di Areal Kebun Milik PT SWP

Rabu, 27 Juli 2022 | 13:24:53 WIB
INHU, LIPO - Spanduk berisi tuntutan ditujukan kepada PT Sinar Widita Pamarta (SWP), bertebaran terpasang di sejumlah titik di area kebun milik PT SWP, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 23 Juli 2022 lalu. 

Tertulis pada salah satu spanduk, "PT SWP Wajib Mengeluarkan 20% Lahannya Untuk Masyarakat Setempat dan Kami Menuntut Hak Kami 20% Dari Lahan SWP Sesuai UU".

Salah satu masyarakat yang enggan ditulis namanya mengatakan, pihak perusahaan harus mengeluarkan hak masyarakat agar tidak menimbulkan konflik kerena ketidaktaatan perusahaan menyerahkan lahan 20 persen kepada masyarakat.

"Jangan seenaknya perusahaan, dia (PT SWP, red) juga harus taat aturan memberikan lahan 20 persen kami itu," Ungkap sumber tadi. 

Ketua Dewan Pimpinan MPR Ber-Nas Inhu, Hatta Munir, juga turut merespon spanduk tuntutan yang bertebaran di areal kebun PT SWP tersebut. Ia mengaku sudah mendapat info adanya spanduk berisi tuntutan yang ditujukan kepada manajemen PT SWP soal hak masyarakat. 

Untuk tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, lanjut Hatta Munir, manajemen PT SWP seyogyanya merespon dengan cepat tuntutan masyarakat. 

"Tidak hanya PT SWP saja, diminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhu yang belum memenuhi ketentuan Permentan agar legowo untuk dapat mengeluarkan hak masyarakat," ucap Munir, kepada liputanoke.com, pada Rabu (27/07/22). 

Masih ungkapan Hatta Munir, berdasarkan Permantan No 26 Th 2007, perusahan wajib membangun minimal 20 % untuk masyarakat tempatan dari luasan lahan yg diusahakan atau digarap. 

"Jika pihak Perusahaan masih saja mengabaikan kewajiban demi kesejahteraan masyarakat, kami dari organisasi secara resmi akan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang secara Perdata ataupun secara Pidana," ungkapnya Hatta Munir. 

Sehubungan spanduk berisi tuntutan itu, Humas PT SWP, Hendri, pada Selasa (26/07/22), saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. (*15) 

Terkini