Mantan Bupati Bengkalis Riau Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 01 April 2021 | 19:17:57 WIB
LIPO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad, Kamis (01/04/2021).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Muhammad melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahyudin.

Baca:Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

Selain hukuman penjara, Muhammad juga dihukum membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan badan.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Muhammad bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Muhammad lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Haris. Sebelumnya JPU menghukum Muhammad dengan penjara selama 8 tahun penjara.

Selain penjara, JPU juga meminta Muhammad membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca:Jokowi: Tak Ada Tempat untuk Terorisme di Tanah Air

Atas hukuman itu, Muhammad melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Hal serupa jiga dilakukan JPU. 

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun 2013. 

Ketika itu Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM.

Pada tahun 2013, di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp 3.836.545.000. (*1/CKP)

Terkini