BNPB Akui Heli Disalahgunakan, Tak Mau Tanggung Biaya Operasional yang Dipakai Eet dkk

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:15:52 WIB
LIPO - Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan helikopter oleh Ketua DPRD Riau yang juga Sekretaris Golkar Riau, Indra Gunawan Eet dan kawan-kawan pada 12 Agustus dan 22 Agustus 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan beberapa hal penting.

"Kita sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan penyalahgunaan helikopter BNPB di Riau yang tak sesuai prosedur," kata Inspektorat II BNPB, Yulianto saat pertemuan secara virtual yang dipandu Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati, Senin (31/8/2020) sore.

Disebutkannya, ada dua hal penting yang disampaikan. Pertama menyangkut biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penggunaan helikopter di luar prosedur, yang kedua menyangkut kewenangan. 

Terkait biaya, segala biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penggunaan helikopter di luar prosedur, maka tidak akan dilakukan pembayaran oleh BNPB.

"Dan BNPB tidak bertanggung jawab ada penggunaan helikopter penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di luar prosedur," tegas Yulianto.

Kemudian yang kedua, soal kewenangan penggunaan helikopter oleh BNPB sudah diserahkan ke pemerintah daerah Riau dalam hal ini Komandan Satgas Karhutla di daerah, untuk penggunaan helikopter dalam rangka penanganan darurat Siaga Bencana Asap akibat Karhutla Riau.

"Sehingga segala perhitungan kegiatan penggunaan helikopter diserahkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah sesuai apa yang ditetapkan penggunaannya untuk penanganan Karhutla," terangnya.

Ditanya apakah helikopter BNPB boleh digunakan untuk kegiatan partai politik? 

"Jadi ini soal prosedur pemanfaatan penerbangan saja," cetusnya.

Disinggung apakah ada sanksinya bagi penanggung jawab helikopter BNPB di Riau, Yulianto tidak menjawab dengan tegas soal sanksi.

"Ini soal penggunaan heli, kita (BNPB) sewa dan kita bayar per jam untuk penanganan Karhutla. Jadi di luar dari kegiatan tersebut, itu bukan tanggung jawab BNPB, sehingga kita tak bayar sewa. Karena itu bukan heli BNPB, tapi heli sewa dan dibayar sesuai yang digunakan. Kalau digunakan di luar prosedur tidak kita bayar, gitu aja," ungkapnya. (*1)

Terkini