Masa Jabatan KPID Riau Diperpanjang

Rabu, 03 Juni 2020 | 17:00:49 WIB
Syamsuar/Int 
PEKANBARU, LIPO - Masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau diperpanjang sampai seleksi komisioner baru selesai dilakukan DPRD Riau. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau . 

Pertemuan tersebut membahas berkenaan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang berakhir masa jabatannya pada 12 Juli 2020. 

"Sementara KPID punya peran penting dalam rangka nanti ikut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada)," jelas Gubri,  kepada media, Rabu (03/06). 

Karena itu, lanjut Syamsuar, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. 

"Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau," terangnya. 

Untuk perpanjangan jabatan KPID Riau, mantan Bupati Siak dua periode ini mengaku telah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD," tutupnya. (*1)


Sumber: mediacenter.riau.go.id 

Terkini