DPRD Kota Pekanbaru Setuju PSBB Diperpanjang, Asal Bantuan Sembako Diserahkan ke Masyarakat

Jumat, 01 Mei 2020 | 02:24:56 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru /GRC 
PEKANBARU, LIPO - Tim Gugus Covid-19 tidak hadir  dalam rapat internal, DPRD Kota Pekanbaru. Semestinya rapat tersebut penting untuk mengetahui persoalan-persoalan terkait bantuan sosial sembako yang saat ini menjadi heboh karena dilapangan banyak penolakan dari RT RW dibeberapa Kelurahan di Pekanbaru. 

Walaupun tidak dihadiri oleh pihak Pemko, setidaknya 5 poin penting terkait aspirasi Forum RT/RW, diputuskan dalam rapat tersebut. 

Diungkapkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Ida Yulianti Susanti, diantara point yang diputuskan, DPRD Kota Pekanbaru mendesak Tim Gugus Covid-19, segera mendistribusikan kembali bantuan sembako berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh Forum RT/RW. Demikian diungkapkan kepada media, Kamis (30/04/2020) malam.

"Kita mendesak pemko untuk segera mendistribusikan bantuan ke masyarakat terdampak Covid-19, berdasarkan sumber data RT/RW yang sudah disahkan oleh Lurah dan Camat, yakni sejumlah 132.000 Ribu KK," ujarnya.

Kedua, DPRD Kota Pekanbaru akan kembali memanggil Tim Gugus Covid-19 Pemko Kota Pekabaru Jumat (hari ini), karena tidak menghadiri Undangan DPRD kota Pekanbaru dalam rapat hari Kamis semalam. 

"Meskipun Tim Gugus Covid-19 tidak hadir, kita akan komitmen memperjuangkan nasib masyarakat. Kita akan panggil kembali guna meminta penjelasan terkait sumber anggaran dan total anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19, serta alasan dan klasifikasi penerima bantuan termasuk sistim pendistribusiannya," tandasnya sebagai mana dikutip di laman online GoRiau.

"Kita juga menyetujui rencana Pemko Pekanbaru yang akan memperpanjang masa PSBB. Namun, dengan catatan khusus yakni, Pemko Pekanbaru harus memenuhi terlebih dahulu kebutuhan masyarakat yang terdampak," jelasnya lagi.

Ida menilai, perpanjangan PSBB tersebut adalah cara untuk memutus mata rantai virus Corona di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, kata Ida, DPRD Kota Pekanbaru meminta peninjauan ulang kembali Perwako No 75 tentang PSBB khusunya terkait larangan beribadah Solat di Masjid dan penutupan tempat usaha.

"Terakhir, bila Pemko Pekanbaru tidak melaksanakan keputusan DPRD maka pihaknya akan menggunakan Hak Konstitusional sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. (lipo*1/grc)

Terkini