Dishub & Satpol PP Saling Lempar Bola soal Papan Reklame Ilegal

Selasa, 10 Maret 2020 | 16:09:21 WIB
PEKANBARU, LIPO - Antara Dishub dan Satpol PP saling lempar bola soal papan reklame jenis bando. Papan reklame ilegal jenis bando yang seharusnya sudah ditebang karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Agus Pramono kepada awak media, menjelaskan pihaknya menunggu rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menebang papan reklame jenis bando ilegal tersebut.

Hingga kini, langkahnya untuk menertibkan reklame ilegal tersebut tidak terealisasi, padahal satuan yang dipimpinnya adalah bagian penegakan Peraturan Daerah di Kota Pekanbaru ini.

Sementara Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru saat disinggung soal rekomendasi soal penebangan papan reklame jenis bando tersebut, pada Selasa (10/3/2020) menyarankan untuk bertanya kepada Agus Pramono.

"Silahkan koordinasi dengan Satpol (PP), ya, karena eksekusi penegakan Perda di Satpol" kata dia kepada media Selasa (10/10).

Saat ditanyakan apakah sudah ada rekomendasi dari Dishub soal papan reklame jenis bando yang akan ditebang dia tidak menjawabnya.

"Ya bando tidak kami yang keluarkan izinnya. Silahkan di komunikasikan lagi dengan satpol" katanya lagi.

Dijelaskan Agus Pramono, bilboard jenis bando ini ada 7 bangunan. Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dishub untuk dilakukan penebangan bangunan ilegal tersebut.
 
Bahkan kata Agus pihaknya sudah memasang stiker bertanda ilegal pada bilboard jenis bando ilegal tersebut.
 
Selain itu kata Agus, pihaknya sudah meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk melarang bilboard jenis bando tersebut dipasang iklan.

Pelanggaran terkait bando yang diduga ilegal ini juga sudah dipertegas dalam Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Bahkan Firdaus, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako). (lipo*1/ggs)

Terkini