Rengat, LIPO - Mahasiswa KKN UIN Suska Riau gelar Sosialisasi Literasi Informasi Kepada warga Desa Sungai Baung, pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bagaimana bersosialita dimedsos dengan bijak dan santun.
Dalam kesempatan tersebut, Desa Sungai Baung memberikan ruang maupun fasilitas yang dilaksanakan dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN UIN Suska dari Pekanbaru (Riau). Tak tangung-tangung, pihak Desa langsung mendatangkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu.
Penguatan dan sosialisasi Linterassi Informasi perlu terus di tekan kepada masyarakat, karena pengunaan dunia maya terutama Medsos sudah merajah di kalangan masyarakat terbawah baik itu di kalangan Remaja maupun anak-anak
Dari data tahun 2017 masyarakat Indonesia sudah mengunakan internet sebanyak 171,17 juta jiwa dan untuk tahun 2018 mengalami peningkatan.
"Gimana tidak meningkat pengunaan internet terutama di Medsos lebih dasyat, karena dalam 1 menit penguna medsos terutama Facebook mencapai 695.000, Facebook sebanyak 98.000 dan 1.500 ungahan Blog, bayangkan jika dalam 1 jam berapa banyak pengguna medsos," jelas Nurizal Murza Indra,S.Sos, M.Si, kasi kemitraan IKP.
Dunia sudah semangkin cangih karena teknologi, jadi semua pihak harus jeli dan bijak dalam penggunaan Medsos, dan jangan sampai terjerat hukum.
"Coba kita fikir saat ini Sistem Pendidikan Konvesional mengunakan teknologi, intraksi sosial sudah tidak ada yang namanya nongkrong, jika kita kumpul bersama teman sudah sibuk sama hp nya masing-masing dan Pasar tatap muka sudah bergeser ke belanja Online," lanjutnya.
Intinya semua harus bijak dalam pengunaan Medsos, shering sebelum lakukan unggahan dan gunakan Tabayun, jika kita menyebarkan berita bohong atau merugikan orang lain, maka itu dalam kategori Hoax.
"Banyak sering di media sosial Hoax, jadi jangan sering mengungah Hoax di medsos, karena ada larangan dan aturan, jika semua itu terbukti mengungah yang merugikan orang lain bisa di kenakan pidana," jelasnya Nurizal Murza Indra,S.Sos, M.Si, Kasi Kemitraan IKP.
Adapun dasar hukum regulasi Uandang-undang ITE, Pasal 45 ayat 1, jika setiap orang memenuhi unsur melakukan penyebaran berita bohong akan dikenakan hukuman paling lama 6 tahun denda 1 milyar.
Apabila menemukan konten negatif di media sosial harus di laporkan ke Email maupun WA Resmi dari pusat Diskominfo.
Sebelum ke Desa Sungai Baung, Diskominfo Kab.Inhu juga melakukan blusukan ke Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, tapat nya di SMA 2.
Dalam sambutan Pejabat Kades (PJ) Desa Sungai Baung Hariantoni, atas nama Pemerintahan Desa sangat mendukung atas kegiatan sosialisasi tersebut dan mudah-mudahan bisa diterapkan apa yang sudah dipaparkan oleh pihak Diskominfo.
Selain itu PJ Kades juga, mengingatkan bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan Medsos maupun membaca berita yang tersebar di Medsos.
"Kebetulan di Desa Sungai Baung akan melaksanakan Pilkades di tahun 2019 dengan sistem E-Voting, semua menggunakan Elektronik, jadi saya harap masyarakat bisa bijak dalam segalanya," kata Hariantoni. (lipo*15)