PT SKI Bayarkan Pesangon Sesuai Aturan Dua Karyawan yang Kena PHK

Senin, 29 Juli 2019 | 19:26:05 WIB
Dua Karyawan Siswandi dan Didin/LIPO
Rengat, LIPO - Setelah melalui upaya mediasi, akhirnya PT Sumber Kencana Inhu (SKI) menjalakan amanah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya PT SKI dilaporkan oleh pekerjanya sendiri terkait PHK dan pesangon ke Disnasker Inhu. Alhasil, dua pihak yang bersengketa diselesaikan melalui meja perundingan.

Atas mediasi tersebut, Disnaker Inhu sudah melakukan penghitungan sesuai dengan rumus dan ketentuan yang berlaku. PT Sumber Kencana Inhu (SKI) diminta membayarkan pesangon kepada dua karyawannya tersebut.

"Kita sudah hitung dan hasil perhitungan sudah kita berikan kepada pihak perusahaan, agar  membayar sesuai dengan aturan, dan pihak perusahaan juga sudah terima," kata pak Kabid Yaspan ST.

Selain memberikan rekomendasi, kedua karyawan Siswandi dan Didin yang saat itu didampingi oleh Disnaker melakukan pertemuan di Kantor PT SKI, pendampingan Disnaker tersebut hanya sebatas menyaksikan proses pemberian pesangon antara pihak Perusahaan dengan Pihak dua karyawan tersebut.

"Pendampingan kita disini hanya sebatas sebagai saksi antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan, atas pemberian pesangon tersebut terkait PHK sepihak dan pihak karyawan resmi sudah di PHK," katanya lagi

Disisi lain PT Sumber Kencana Inhu (SKI) melalui Humas Reni mengatakan, pihak Perusahaan sudah memberikan Hak Karyawan yang di PHK sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan. Mediasi juga sudah selesai, pemberian pesangon di hadapan pihak Disnaker dan 2 karyawan Siswandi dan Didin.

"Kita sudah berikan pesangon tersebut sesuai aturan," jelas Reni di kantor saat di konfirmasi liputanoke.com, 26 juli 2019

Siswandi dan Didin saat di temui, membenarkan pihak perusahaan sudah membayarkan pesangon sesuai dengan hasil mediasi.

"Kami sudah di mediasi, dan pihak perusahaan membayarkan pesangon hasil hitungan pihak Disnaker, serta kita berdua sudah di PHK," jelas Siswandi.

Atas semua keputusan dan kewajiban yang telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang berselisih , diharapkan tidak ada lagi persoalan dikemudian hari, karena telah diselesaikan melalui mediasi dan mendapatkan suatu mufakat antara kedua belah pihak. (lipo*15)

Terkini