Soal Pesangon, Humas PT SKI: Kami Menunggu Hitungan dari Pihak Disnaker

Rabu, 24 Juli 2019 | 19:07:00 WIB
Kabid Perselisihan Hubungan Perindustrial, Yaspan ST/LIPO
Rengat, LIPO - Upaya dua warga yang berkerja di PT Sumber Kencana Inhu (SKI) dalam memperjuangkan hak nya, akhirnya di respon oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu. Pihak Disnaker tidak membutuhkan waktu yang lama dan berhasil melakukan mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan pada Tanggal 23 Juli 2019.

Berawal dari ancaman akan di PHK dan akan diberikan pesangon yang dianggap tidak sesuai, dua pekerja melaporkan pihak perusahaan ke Disnaker Inhu. 

Gayungpun bersambut, Disnaker langsung melakukan upaya mediasi dengan tujuan agar tidak ada pihak nyang dirugikan dan penyelesaian diharapkan sesuai dengan aturan.

Dua Pekerja Siswandi dan Didin telah bekerja di PT Sumber Kencana Inhu milik Johor hampir  8 tahun, 2 karyawan ini berprofesi sebagai sopir pengangkut CPO. Perusahaan berinisiatif melakukan PHK dengan alasan kedua karyawan diduga melakukan kecurangan dalam mengangkut CPO ke penampungan (Kesusutan CPO dalam Tengki pengangkut).  Namun menurut dua sopir ini, setiap penyusutan pihak perusahaan selalu melakukan pemotongan gaji.

"jika CPO yang kita angkut susut pihak perusahaan selalu memotong gaji kami, dan kami terima, kita pernah dipanggil oleh pimpinan perusahaan tapi panggilan tersebut secara lisan dan tulisan bukan berupa surat peringatan, namun saat ini tiba-tiba pihak Perusahaan melakukan pemecatan kepada kami secara sepihak dan diberikan pesangon yang tak wajar," jelas Siswandi yang didampingi Didin.

Siswandi dan Didin mengaku, awalnya mereka hanya diberikan pesangon masing-masing Siswandi 25 juta dan Didin 20 juta setelah dipotong utang piutang.

"kami merasa di PHK yang secara tak wajar, maka dari itu mengadu ke Disnaker Inhu untuk meminta solusi dan jalan yang terbaik, tanpa Surat Peringatan perusahaan langsung memecat kami, terkait susut CPO tengki mobil kami itu bocor," tuturnya lagi

Terkait persoalan tersebut Pihak Disnaker melakukan upaya mediasi. Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan, bahwa pihak PT SKI akan membayarkan pesangon sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 sesuai dengan Pasal 156 dan ayat 3,4.

"saat ini pihak Disnaker masih menghitung berapa besarnya pesangon yang harus dibayar oleh Pihak Perusahaan ke karyawannya, setelah itu baru hasil hitungannya nanti kita kirim ke Pihak perusahaan," kata Kabid Perselisihan Hubungan Perindustrial Yaspan ST.

Terkait penyelesaian kesepakatan antara dua pihak akan dilakukan didepan pihak Disnaker, agar masalah antara karyawan dengan pihak perusahaan langsung ditutup, dengan harapan tidak ada lagi masalah dikemudian hari.

"pembayarannya nanti didepan kami dan kami akan menyaksikannya, terkait utang piutang itu ranah Perusahaan dan Karyawan, kalau kami hanya memberikan berapa besarnya pesangon yang harus dibayar, hal tersebut juga mengacu pada aturan tidak sembarangan hitungan, contohnya pesangon harus kali 2 dan lain-lain," jelas lagi Yaspan ST.

Terpisah saat di konfirmasi ke PT SKI melalui bidang Humas Reni, mengatakan hanya tinggal menunggu hitungan dari pihak Disnaker. 

"sekarang ini tunggu saja, berapa hitungan dari pihak Disnaker karena sudah diselesaikan dan kita ikuti aturannya," ucap Reni. (lipo*15)



Terkini