PEKANBARU, LIPO - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau akan memberikan gelar adat kepada Presiden Joko Widodo, Sabtu (14/12/2018). Acara ini dilaksanakan di Balairung Tenas Effendi, Gedung Balai Adat Riau Jalan Diponegoro.
Jokowi akan menerima gelar Datuk Seri Setia Amanah Negara dari LAM Riau. Gelar ini memiliki makna sebagai pemimpin puncak yang mengemban amanah untuk melindungi, mengayomi dan mensejahterakan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAM Riau, Syahril Abu Bakar, menyebutkan bahwa gelar ini diberikan atas jasa-jasa presiden terhadap Riau. Ada beberapa prestasi Presiden yang dirasakan langsung oleh masyarakat Riau.
"Kegiatan ini bebas dari unsur politik, murni acara adat," sebut Syahril pada Jumat (14/12/2018)
Dalam pemberian gelar ini, ada enam dasar yang dijadikan sebagai landasan pemberian gelar adat ke Presiden Jokowi. Dasar pertama yakni Riau yang bebas asap sepanjang tahun 2018 ini. Karena sebelumnya, setiap tahun Riau selalu terkena asap selama 17 tahun.
Dasar kedua yakni Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang pelaksanaan Tanah Obyek Reforma Agrarua (TORA) di Riau. Program ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Dasar ketiga yakni Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Ini bertujuan untuk memberi peluang masyarakat mengambil hak-hak tanahnya. Karena di 2016 lalu ditemukan ada 1,8 juta hektar sawit yang diketahui ilegal.
Dasar keempat yakni kembalinya pengelolaan Blok Rokan yang hampir 100 tahun dikelola asing menjadi milik Pertamina. Riau juga akan mendapatkan pendapatan dari participating interest 10 persen dari pendapatan.
Dasar kelima yakni sejumlah proyek strategis dibangun di Riau seperti bidang infrastruktur jalan tol, rel dan pembangkit listrik
"Dasar keenam yakni realisasi wacana Perhutanan Sosial serta Embarkasi Antara yang direncanakan akan dibangun di Pekanbaru," pungkas Syahril.(lipo*3/ckP)
Jokowi akan menerima gelar Datuk Seri Setia Amanah Negara dari LAM Riau. Gelar ini memiliki makna sebagai pemimpin puncak yang mengemban amanah untuk melindungi, mengayomi dan mensejahterakan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAM Riau, Syahril Abu Bakar, menyebutkan bahwa gelar ini diberikan atas jasa-jasa presiden terhadap Riau. Ada beberapa prestasi Presiden yang dirasakan langsung oleh masyarakat Riau.
"Kegiatan ini bebas dari unsur politik, murni acara adat," sebut Syahril pada Jumat (14/12/2018)
Dalam pemberian gelar ini, ada enam dasar yang dijadikan sebagai landasan pemberian gelar adat ke Presiden Jokowi. Dasar pertama yakni Riau yang bebas asap sepanjang tahun 2018 ini. Karena sebelumnya, setiap tahun Riau selalu terkena asap selama 17 tahun.
Dasar kedua yakni Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang pelaksanaan Tanah Obyek Reforma Agrarua (TORA) di Riau. Program ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Dasar ketiga yakni Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Ini bertujuan untuk memberi peluang masyarakat mengambil hak-hak tanahnya. Karena di 2016 lalu ditemukan ada 1,8 juta hektar sawit yang diketahui ilegal.
Dasar keempat yakni kembalinya pengelolaan Blok Rokan yang hampir 100 tahun dikelola asing menjadi milik Pertamina. Riau juga akan mendapatkan pendapatan dari participating interest 10 persen dari pendapatan.
Dasar kelima yakni sejumlah proyek strategis dibangun di Riau seperti bidang infrastruktur jalan tol, rel dan pembangkit listrik
"Dasar keenam yakni realisasi wacana Perhutanan Sosial serta Embarkasi Antara yang direncanakan akan dibangun di Pekanbaru," pungkas Syahril.(lipo*3/ckP)