Genjot PAD, Bapenda Minta Masukan dari Kejari Kuantan Singingi

Selasa, 13 November 2018 | 22:06:11 WIB
Kepala Bapenda Kuantan Singingi, Japrinaldi, AP saat melakukan ekspos/lipo
Telukkuantan,LIPO - Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan restribusi derah, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kuantan Singingi, meminta masukan serta dukungan kejaksaan negeri ( Kejari ) Kuansing terkait penataan dan evaluasi regulasi yang menjadi kendala yang ditemui dilapangan.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Kuantan Singingi, Japrinaldi, AP usai ekpose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hari Wibowo dan jajaran, Senin (12/11/2018).

Dikatakannya, saat penerimaan daerah terus menyusut dari pusat, saatnya Kuantan Singingi mengandalkan penerimaan dari PAD, khususnya pajak dan restribusi daerah yang masih memiliki peluang cukup besar.

Lanjut dikatakan Japrinaldi " Untuk pajak daerah ada lima yang memiliki peluang besar meningkatkan PAD, seperti pajak reklame, restoran, air tanah, PBB, BPHTB dan pajak hiburan. Sedangkan restirbusi daerah ada 39 item.

Namun ada kendala dalam upaya memaksimal PAD terkait regulasi, contohnya pajak restoran, Bapenda katanya akan menerapkan kebijakan agar mesin billing diterapkan setiap retoran dan rumah makan serta kedai kopi dan warung makanan dan minum harapnya. 

Namun hal tersebut tentu tidak bisa sepenuhnya dilakukan seluruh. " Misalnya untuk penjual sarapan seperti lontong yang buka dipagi hari atau waktu tertentu saja. Hal seperti ini yang perlu adanya regulasi yang Kita harapkan mendapat masukan dari Kejaksaan,"katanya.

Begitu juga dengan pajak bumi dan bangunan ( PBB ). Menurutnya saat ini juga banyak data yang ganda.  Dicontohnya ada warga yang menjual lahan keorang lain. Pemilik baru sudah dikenakan PBB, namun data PBB pemilik lama belum dicabut, sehingga tagihan datang ke pemilik lahan yang baru dan yang lama. Hal seperti ini yang perlu ada regulasi untuk mengatasinya.

Kepala Bapenda dihadapan jajaran Kejari Kuansing ujarnya, diharapkan lahir forum intensikasi dan ekstenfikasi pajak dan restibrusi daerah yang didalamnya terlibat berbagai instansi sebagai wadah mengevaluasi dan merancang kebijakan percepatan  untuk meningkatkan potensi PAD,"tutupnya.

Mudah-mudahan dengan adanya masukan dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ini target PAD Kuantan Singingi akan bisa tercapai sesuai yang diharapkan papar Japrinaldi. (Lipo*14)

Terkini