Jajaran Polsek Singingi Hilir Amankan Marcun Tanpa Surat Izin

Jumat, 12 Mei 2017 | 09:57:39 WIB
Jajaran Polsek Singingi Hilir Amankan Marcun Tanpa Surat Izin /lipo
Telukkuantan, LIPO-Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekitar pukul 09.20 wib, telah berlangsung pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) Marcon di Wilkum Polsek Singingi hilir tepatnya di Pasar Petai.

Dari hasil Rekapitulasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Marcon dengan Hasil yakni, Marcun Merk Lumba-lumba sebanyak 1.970 Buah, Marcon merk Elang emas 12 Buah,
marcon merk Mini wood  60 Buah, marcon merk Roman candle 10 Buah, marcon merk Rahe snakc 2 Buah.
marcon merk magical shoot  12 buah. marcon merk happy flower 108 buah.marcon merk whistling thunder 2 buah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP. Dasuki Herlambang S.IK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP Lumban Toruan Via BBM Kamis (11/5/2017) di Teluk Kuantan.

Diakui Lumban, Adapaun Identitas pedagang/penjual Marcon tanpa memiki izin tersebut masing- masing, DM (30) Warga yang beralamat Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Ds (57) warga Tangkerang Pekanbaru, MA (23) warga Desa Beringin Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah.

Selanjutnya Terhadap pedagang/ penjual dilakukan proses yakni, Polisi melakukan Introgasi,dibuatkan serah terima barang dan dibuatkan surat pernyataan.

Lebih lanjut kata Lumban, Sedangkan pada Rekapitulasi Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Balap Liar hasilnya nihil. Rekapitulasi Curanmor juga Nihil. Rekapitulasi Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Makanan, Minuman, dan Daging Kedaluarsa hasilnya Nihil

Adapun kekuatan personil 10 orang anggota Polsek Singingi Hilir. Kegitan ini selesai pukul 10.30 wib, Selama berlangsungnya kegiatan K2YD situasi  berjalan aman dan kondusif ungkap Lumban. (Lipo*14/hms.pol).



Terkini