Edarkan Sabu, 2 Warga Mandau Dibekuk Polisi

Senin, 17 April 2017 | 08:33:40 WIB
Narkoba (ilustrasi)/net
MANDAU, LIPO-Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali membekuk dua tersangka (pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Mangga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (14/04/17) sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Mandau dan sama-sama berprofesi sebagai buruh. SS (25) alias Palay warga Jalan Sudirman, Gang Mushalla Utama, Kelurahan Balik Alam, sementara RB (47) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti.
 
Barang bukti yang berhasil disita Aparat Sat Narkoba Polres Bengkalis, berupa 6 paket sabu, 2 unit HP, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.250 ribu rupiah dan 1 kotak permen mentos   
 
Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Bengkalis IPDA Zulkifli, bahwa dua TSK berhasil diamankan sekaligus barang bukti, berawal dari laporan masyarakat.
 
"Sesuai informasi masyarakat, di Jalan Mangga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung turun ke TKP dan melakukan pengintaian, " terangnya, Sabtu (15/04/17).
 
Dijelaskan, dari hasil pengintaian ini, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka SS dan menyita 1 unit hp. Selanjutnya berdasarkan hasil introgasi petugas, RB berhasil diamakankan sekaligus menyita sejuaj barang bukti.
 
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut, "jelas Zul.(lipo*3)

Terkini