PEKANBARU, LIPO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 11 tahun hingga delapan kali.
Mirisnya, korban diduga diberi uang Rp15 ribu hingga Rp35 ribu setiap kali perbuatan tersebut dilakukan.
Terduga pelaku berinisial HP (54), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura. Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di kediamannya pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan penangkapan HP merupakan hasil penyelidikan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali di rumahnya.
Aksi bejat itu diduga dilakukan saat istri tersangka tidak berada di rumah. Bahkan, sebelum melancarkan aksinya, HP disebut terlebih dahulu memperlihatkan video porno kepada korban melalui telepon genggam miliknya.
"Dalam pengakuannya, tersangka telah delapan kali melakukan perbuatannya. Korban diberi uang antara Rp15 ribu hingga Rp35 ribu setelah melakukan aksinya," kata Kosmos, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah ayah korban berinisial AR (35) mendapat informasi dari istrinya pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diberitahu bahwa putrinya yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar diduga menjadi korban persetubuhan.
Mendapat kabar tersebut, keluarga korban berupaya meminta penjelasan langsung kepada HP. Sehari kemudian, pada 23 Oktober 2026, persoalan itu sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban tidak ingin kasus tersebut diselesaikan di luar jalur hukum. Mereka akhirnya memilih melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/84/X/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, penyidik Unit IV PPA melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi mengumpulkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis terhadap korban, serta sejumlah alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan HP untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Raja Kosmos Parmulais menegaskan, Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang menyasar kelompok rentan.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun tindak kejahatan lainnya.
Saat ini, HP telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka.(***)