JAKARTA, LIPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan.
Kali ini, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil diamankan pada Rabu (28/10/2026) di sekitar Jl. KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
Identitas buronan tersebut adalah Hartati Haridji, S.H., M.H., (53), seorang Notaris asal Gorontalo. Perempuan kelahiran Jakarta, 15 Juni 1973 itu beralamat di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Hartati merupakan terpidana kasus pemalsuan.
"Hartati Haridji merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian," ujar Anang, Rabu (28/10/2026).
Atas perbuatannya, Hartati melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dieksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Anang.*****