Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning, Tilang di Riau Melonjak 46 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:16:12 WIB
Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 /ist

PEKANBARU, LIPO — Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Provinsi Riau mengalami peningkatan signifikan. Memasuki hari ketiga operasi, jumlah tilang tercatat mencapai 541 kali, naik 46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Tak hanya tilang, pemberian teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan juga meningkat 36 persen. Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mencatat, jumlah teguran bertambah dari 650 pada 2025 menjadi 881 pada tahun ini.

Peningkatan tersebut menunjukkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas semakin diintensifkan selama operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 tersebut.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Riau, jumlah tilang pada periode yang sama tahun lalu tercatat sebanyak 370 kali. Sementara pada hari ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, angkanya meningkat menjadi 541 kali atau bertambah 171 penindakan.

Adapun jumlah teguran naik dari 650 menjadi 881, bertambah 231 penindakan dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski angka penindakan meningkat, Polda Riau menegaskan bahwa operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum. Upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara juga menjadi sasaran utama.

Pada Rabu (28/10/2026), personel Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan pengawasan dan pelayanan di sejumlah ruas jalan. Kegiatan meliputi pengaturan lalu lintas, patroli, edukasi keselamatan, hingga penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Pengawasan difokuskan pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan, mulai dari titik rawan kecelakaan atau black spot, kawasan rawan kemacetan, persimpangan, pasar, lingkungan sekolah, hingga jalan arteri.

Selain mengawasi perilaku pengendara, petugas juga memeriksa aspek keselamatan kendaraan dan kondisi pengemudi, terutama angkutan orang dan barang. Pemeriksaan tersebut mencakup potensi kelelahan pengemudi, konsentrasi, kebugaran, serta kelayakan kendaraan melalui pemeriksaan visual dan ramp check bersama Dinas Perhubungan serta instansi terkait.

Pembinaan juga diberikan kepada perusahaan otobus, operator angkutan logistik, dan mitra transportasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Riau memperkuat pemetaan lokasi rawan kecelakaan dan gangguan lalu lintas dengan memanfaatkan data IRSMS, hasil observasi, serta temuan petugas di lapangan.

Pemantauan tidak hanya menyasar pengendara, tetapi juga kondisi infrastruktur jalan, seperti rambu, marka, penerangan, lubang jalan, genangan air, hingga perlintasan. Temuan terkait kondisi jalan tersebut menjadi bahan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penanganan.

Petugas turut mengantisipasi hambatan arus lalu lintas akibat kendaraan mogok, parkir yang mengganggu, maupun genangan air. Jika diperlukan, rekayasa lalu lintas sementara dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Pengawasan juga didukung optimalisasi sistem K3I, RTMC, dan e-Turjawali untuk mendeteksi gangguan lebih dini, mempercepat respons petugas, serta memastikan penanganan di lapangan berjalan terkoordinasi.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, peningkatan penindakan harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Menurutnya, keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak. Hal yang lebih penting adalah perubahan perilaku masyarakat sehingga keselamatan menjadi bagian dari budaya berkendara.

“Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, tujuan yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami terus mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penindakan secara profesional untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Riau,” tegas Gathut, Rabu (28/10/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam membentuk perilaku tertib berlalu lintas, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Gathut meminta orang tua tidak membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, penggunaan helm berstandar SNI harus menjadi perhatian utama demi melindungi keselamatan pengendara.

“Kami berharap para orang tua aktif mengingatkan anak-anak tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Pastikan mereka menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara sepeda motor, tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM, serta memahami risiko dari perilaku berkendara yang tidak aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, keteladanan orang tua, dukungan sekolah, dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas sejak dini.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau berharap pengawasan, edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan demi menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di jalan raya.

Dengan demikian, meningkatnya penindakan diharapkan tidak sekadar menghasilkan angka tilang yang lebih tinggi, tetapi juga mendorong masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.(***)

Tags

Terkini