Gudang di Tenayan Raya Jadi Tempat Timbun Solar Subsidi, Polisi Sita Ribuan Liter Bio Solar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:33:27 WIB

PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, pada 19 Oktober 2026. Polisi menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan ke gudang yang dimaksud.

"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," kata Ade, Jumat (23/10/2026).

Di dalam gudang, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk menampung BBM.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong masing-masing kapasitas 1.000 liter, serta 14 jerigen berkapasitas 33 liter yang juga berisi Bio Solar.

"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jerigen dan baby tank di gudang tersebut," jelas Ade.

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah.

"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tutur Ade.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.***

 

Terkini