JAKARTA, LIPO - Kabar baik bagi ribuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama.
Penyerahan dana senilai Rp 229,4 miliar itu digelar pada Selasa (20/10/2026) di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan, dana pemulihan tahap I senilai Rp 229.428.515.741 tersebut berasal dari aset sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rinciannya, uang rupiah yang tersimpan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat sebesar Rp 39,6 miliar, uang dolar AS senilai USD 896.988,43 yang ditukarkan menjadi Rp 15,8 miliar, hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp 10,4 miliar, hasil lelang Gedung Indosurya Center di Jl. M.H. Thamrin No. 3 Jakarta Pusat atas nama PT Sun International Capital senilai Rp 129,1 miliar, serta hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor senilai Rp 34,4 miliar.
Penyaluran dana dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dasar hukum penyerahan ini adalah Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
"Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya," ujar Patris.
Diketahui, kasus gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dengan kerugian fantastis. Sebelumnya, LPSK dan Kejari Jakarta Barat telah membuka pendaftaran dan verifikasi korban pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 25 September 2025.
Hasilnya, sebanyak 3.317 korban dinyatakan lolos verifikasi dengan total kerugian mencapai Rp 8,06 triliun.
Patris menegaskan, penyaluran tahap I ini baru langkah awal. Pasalnya, dana Rp 229,4 miliar yang disalurkan masih jauh dari total kerugian Rp 8,06 triliun.
"Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret," tegasnya.
Saat ini, BPA bersama Kejati Daerah Khusus Jakarta dan Kejari Jakarta Barat masih terus menelusuri dan menyelesaikan aset-aset lain milik terpidana, baik berupa tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, maupun aset yang masih dalam proses pemblokiran di berbagai daerah.******