PEKANBARU, LIPO – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 30 ton kayu olahan yang diangkut menggunakan kapal motor disita, sementara dua orang diamankan.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial K dan TMS. Mereka diamankan saat petugas melakukan patroli setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu olahan menggunakan kapal motor di kawasan perairan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Kapal Polisi IV-1002 Ditpolairud Polda Riau bersama Tim Intelair Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, petugas mendapati sebuah kapal motor tengah menarik muatan kayu olahan. Kapal tersebut kemudian dikejar dan diperiksa oleh petugas.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi mengatakan, kapal yang diperiksa bernama KM Marlin dengan ukuran GT 4. Kapal tersebut dinakhodai K dengan TMS sebagai pendamping.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut kayu olahan dengan tujuan Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Namun, kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujar Akhmadi, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit KM Marlin beserta sekitar 30 ton kayu olahan berbentuk papan dan broti dari jenis meranti campuran.
Tak hanya kapal dan muatan kayu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler milik masing-masing terlapor serta sejumlah dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan.
Dokumen tersebut antara lain undangan pemilihan terbuka toko tertanggal 15 September dan 13 Oktober 2026, berkas kontrak toko atau penyedia bahan bangunan, dokumen penggergajian kayu atau sawmill PT Empat Putri Mandiri, serta berkas permohonan arahan dan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan.
Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor awalnya dibawa ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya, mereka dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan Pasal 20 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Ketentuan tersebut mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Apabila terbukti memenuhi unsur pidana yang disangkakan, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.
“Hingga kini, kedua terlapor masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Akhmadi.(***)