Udara Membaik, Pekanbaru Kembali Berlakukan PTM Terbatas Mulai 19 Oktober

Ahad, 18 Oktober 2026 | 15:01:04 WIB
Abdul Jamal/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Kabar baik bagi pelajar di Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Senin (19/10/2026) besok, setelah kualitas udara berangsur membaik dari paparan kabut asap.

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP. Sementara untuk PAUD dan TK masih tetap belajar dari rumah secara daring.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik," kata Jamal, Minggu (18/10/2026).

Meski PTM kembali dibuka, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker selama di lingkungan sekolah. Kegiatan belajar juga dipusatkan di dalam kelas dan aktivitas di luar ruangan dibatasi.

Setiap sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap siswa untuk mengantisipasi dampak sisa polusi udara.

Perhatian khusus diberikan kepada siswa yang rentan, terutama yang memiliki riwayat asma dan ISPA. Jika kondisi kesehatan terganggu, siswa diperbolehkan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Berbeda dengan SD dan SMP, jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) masih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemko juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama maupun kementerian lain untuk menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi kualitas udara demi keselamatan siswa.

Dinas Pendidikan juga menyiapkan skenario jika kualitas udara tiba-tiba memburuk. Kepala sekolah dapat menghentikan aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, hingga kembali mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ, setelah berkoordinasi dengan Disdik.

"Langkah yang dapat dilakukan meliputi penghentian kegiatan di luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, hingga pengalihan pembelajaran menjadi PJJ," terang Jamal.

Kebijakan ini mengacu pada Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Disdik berharap PTM bisa kembali berjalan normal seiring membaiknya kualitas udara tanpa mengabaikan kesehatan siswa dan guru.*****

 

Terkini