Dipicu Uang Warisan, Pria di Dumai Ditangkap Usai Bakar Rumah Saudara

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:52:15 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial K /ist

DUMAI, LIPO – Perselisihan pembagian uang hasil penjualan harta peninggalan orang tua diduga menjadi pemicu pembakaran rumah di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Polisi mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Rumah panggung yang terbakar merupakan peninggalan orang tua mereka dan ditempati saudara kandung K berinisial P. Akibat kebakaran yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materi mencapai Rp200 juta.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan penyelidikan bermula setelah polisi menerima laporan kebakaran. Petugas kemudian menelusuri penyebab kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk di lokasi.

“Rumah yang terbakar merupakan peninggalan orang tua korban yang telah diwariskan kepadanya,” kata Zaini, Senin (12/10/2026).

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa K sempat terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik P sebelum api berkobar. Saksi juga mengaku melihat gerakan yang diduga seperti menyiramkan sesuatu sebelum api disulut menggunakan mancis.

“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi, K terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban,” ujarnya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap K. Upaya itu membuahkan hasil pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas mendapat informasi bahwa K berada di sebuah warung milik H Mus di Kelurahan Sungai Geniot. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Zaini, dalam pemeriksaan awal, K disebut mengakui perbuatannya. Penyidik menduga pembakaran dilakukan dengan mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya menggunakan jaket, kemudian meletakkannya di bawah kolong rumah panggung sebelum menyulutnya dengan mancis berwarna merah.

Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan bagaimana api bermula dan mengungkap seluruh fakta di balik kebakaran.

Perselisihan Uang Warisan Diduga Jadi Pemicu

Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi pembakaran berkaitan dengan persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta peninggalan orang tua mereka.

Zaini menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, uang hasil penjualan tersebut belum diserahkan kepadanya. K dan P diketahui merupakan saudara kandung, begitu pula dengan saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Persoalan pembagian uang warisan itu kini menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi masih mendalami sejauh mana konflik keluarga tersebut berkaitan dengan kebakaran yang menghanguskan rumah peninggalan orang tua mereka.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita satu buah mancis berwarna merah yang diamankan dari K. Petugas juga menerima barang bukti berupa satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar yang diserahkan pihak pelapor.

Saat ini, K diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa saksi, menelusuri barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan fakta dan motif di balik kebakaran tersebut, termasuk dugaan kaitannya dengan perselisihan pembagian uang warisan.(***)

Tags

Terkini