Begal Sadis di Kaharuddin Nasution Pekanbaru Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata Masih Remaja 16 Tahun

Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:40:24 WIB
Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Aksi begal sadis di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, akhirnya terungkap. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelakunya, yang ternyata masih berusia 16 tahun.

Korban begal tersebut hingga kini masih dalam kondisi kritis setelah diseret sejauh 600 meter saat mempertahankan motornya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jerico Pattimura, menyatakan peristiwa itu terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Lokasinya di sebuah kedai di Jalan Kaharuddin Nasution, tepat di seberang Restoran Patin Nusantara, wilayah Aerosport.

Saat itu korban sedang duduk sendirian. Kondisi hujan gerimis. Dua pelaku yang datang dari arah Simpang Tiga mengintai dan memilih korban yang seorang diri.

"Mereka (pelaku) memilih korban yang sedang sendirian," kata Jerico, Selasa (6/10/2026).

Melihat situasi sepi, pelaku berbalik arah dan mendekati motor korban. Korban yang menyadari motornya akan dicuri langsung berusaha mempertahankan kendaraannya.

Tarik-menarik terjadi. Pelaku tetap tancap gas meski korban masih memegang motornya, hingga korban terseret sekitar 600 meter.

"Korban mengalami luka serius pada bagian tubuh sebelah kiri setelah terseret," ujar Jerico.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Polsek Bukit Raya. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP dan meminta informasi dari masyarakat.

Hasilnya, pelaku pertama yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditangkap pada Rabu, 30 September 2026 di Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai.

Dari pengembangan pelaku pertama, polisi membekuk pelaku kedua pada Kamis, 1 Oktober 2026 di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Satu ABH berperan sebagai joki motor, satu lagi sebagai eksekutor yang merampas motor korban.

Atas perbuatannya, kedua ABH dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena masih anak, hukumannya dipotong setengah.

"Pasalnya Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, masa hukumannya dipotong setengah," jelas Jerico.

Dengan begitu, ancaman maksimalnya menjadi 10 tahun penjara. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses peradilan anak.*****

 

Terkini