Kejagung Terus Kuliti Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Giliran Direksi PT BBG Diperiksa

Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:08:45 WIB
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola migas antara BUMD Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP terus bergulir di Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Kamis (1/10/2026) memeriksa seorang saksi kunci dalam perkara Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AR selaku Direksi PT BBG.

"Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.

Perkara ini sendiri menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama operasi migas antara BUMD milik Pemkot Bekasi dengan Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun, sejak 2009 hingga 2024.

Kejagung menegaskan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga kini Kejagung belum mengumumkan tersangka baru. Namun pemeriksaan saksi dari unsur direksi mengindikasikan penyidik tengah menelusuri alur tata kelola dan pembagian keuntungan dalam KSO tersebut.*****

 

Terkini