Motor Hilang di Depan Rumah, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:16:19 WIB
Pelaku curanmor berhasil dibekuk/lipo

PEKANBARU, LIPO – Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, berakhir cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil membekuk pelaku yang belakangan diketahui positif narkoba.

Peristiwa itu bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat BM 5552 SAQ milik Jumiyem, warga Dusun Garut RT 001/RW 001, hilang dari depan rumahnya meski dalam kondisi stang terkunci.

Sebelum kejadian, motor tersebut sempat digunakan anak korban, Muhammad Ridwan, untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo. Setelah pulang, kendaraan diparkir di depan rumah. Kunci motor diletakkan di atas speaker di dalam rumah.

Namun sekitar pukul 17.30 WIB, motor itu sudah tak lagi berada di tempat. Kunci kendaraan yang sebelumnya disimpan di dalam rumah juga ikut raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kandis keesokan harinya, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Merespons laporan tersebut, tim Polsek Kandis langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial RN alias PN, warga setempat, berhasil diamankan sebagai terduga pelaku.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street BM 5552 SAQ, STNK atas nama korban, dua buah kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi.

Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita membenarkan pengungkapan tersebut. Polisi saat ini masih melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan.

“Pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan cepat ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Siak.(***)

Tags

Terkini