Periksa 102 Saksi , Kasus Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru Tak Kunjung Ada Tersangka

Rabu, 30 September 2026 | 15:24:42 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO – Penyidikan dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru kian melebar, namun belum berujung pada penetapan tersangka. Hingga akhir September 2026, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 102 saksi.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, merinci 65 saksi berasal dari internal RSD Madani dan 37 lainnya dari pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

"Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang," kata Yogie, Rabu (30/9/2026).

Tak hanya saksi, penyidik juga telah meminta keterangan empat ahli, yakni ahli Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli pidana. Pemeriksaan itu untuk membedah dugaan penyimpangan anggaran periode 2022 hingga 2024.

Mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, termasuk yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, polisi menggeledah sejumlah ruang manajemen RSD Madani selama tujuh jam. Hasilnya, 323 dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Fokus penyidik kini mengerucut pada sejumlah dugaan kejanggalan. Mulai dari pembayaran jasa pelayanan (jaspel) untuk dokter dan tenaga medis, proyek yang diklaim sudah selesai tapi belum dibayar, hingga dugaan pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2024. Setelah naik ke tahap penyidikan, Polda Riau kini berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasilnya masih ditunggu.

"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkas Yogie.*****

 

Terkini