PEKANBARU, LIPO - Nasib apes dialami seorang pensiunan guru, Yuharti Yusuf. Uang hasil penjualan rumah beserta tabungannya senilai Rp524,5 juta diduga raib digelapkan pembeli.
Ironisnya, salah satu pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah B, oknum PNS Pemprov Riau, dan KDS yang disebut sebagai ibu rumah tangga.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 28 Agustus 2026.
"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Saat ini, B sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026. Sementara tersangka KDS belum ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan Yuharti dengan Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU pada 18 Maret 2025. Peristiwa terjadi pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru.
Modusnya cukup licik. Pelaku membeli rumah milik Yuharti dengan skema pembiayaan leasing bank. Setelah sertifikat rumah dibalik nama ke pihak terlapor, uang hasil transaksi pun cair ke rekening milik korban.
Di saat itulah uang tersebut diduga ditarik oleh terlapor tanpa sepengetahuan Yuharti. Tak hanya uang rumah, polisi juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik korban.
"Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor," jelas Hasyim.
Akibat kejadian itu, Yuharti mengaku merugi hingga Rp 524.595.500.
Dalam penyidikan, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, mulai dari keterangan saksi, surat pernyataan B, surat pembatalan jual beli tanah, fotokopi SHM Nomor 2540, hingga rekening koran Bank BRI atas nama korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian, penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Diketahui, selain berstatus PNS, tersangka KDS disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan kepala daerah di Riau.*****