PEKANBARU, LIPO - Perselisihan internal keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura memasuki babak baru. Setelah batas waktu somasi berakhir, Tengku Yendra bin Tengku Muchtar Anum bersama zuriat Marhum Pekan, Ir. H. Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah, bersepakat melaporkan Tengku Muhammad Toha ke pihak kepolisian.
Keterangan pers, tersebut disampaikan di kediaman almarhum Tengku Muchtar Anum bin Tengku Anum bin T. Sukma Dewa bin Sultan Syarif Ismail Abdul Jalil Syaifuddin, yang pernah menjabat sebagai Sultan Siak ke-IX.
Turut hadir dalam kesempatan itu Tengku Yendra selaku ahli waris, Tengku Amir selaku zuriat Marhum Pekan generasi ke-5 dari Raja Siak ke-5, beserta perwakilan keluarga, Bagus Jaya Wiratama selaku kuasa hukum, dan Taufiq selaku juru bicara.
Dalam keterangan persnya, Tengku Yendra mengungkapkan bahwa enam bulan sejak almarhum meninggal dunia, pihaknya bersama sejumlah keluarga telah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Tengku Muhammad Toha selaku Timbalan. Namun, yang bersangkutan selalu berupaya tidak menjalankan wasiat dengan berbagai dalih. Faktanya, justru Toha yang menjalankan kepemimpinan Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura selama lebih dari dua tahun.
"Selaku Timbalan Lembaga Kesultanan Siak, Toha juga tidak menjalankan wasiat dari almarhum Tengku Muchtar Anum selaku Pemangku Sultan Siak yang diberi gelar Mangku Bumi Mangku Diraja untuk meneruskan kepemimpinan lembaga Kesultanan Siak kepada Tengku Yendra Zulfan selaku putra mahkota yang diberi gelar Pangeran Wira Diraja Siak. Malah Tengku Toha justru menggunakan Lembaga Kesultanan Siak serta memakai gelar Mangku Bumi Mangku Diraja tanpa persetujuan ahli waris," ungkap Tengku Yendra, Kamis 24 September 2026.
Selain tidak menjalankan wasiat almarhum untuk melanjutkan kepemimpinan kepada Tengku Yendra, Toha juga disebut telah menahan sejumlah dokumen penting Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura dan mengaku sebagai cucu dari Sultan Syarif Kasim II serta menggunakan gelar Mangku Bumi Mangku Diraja untuk kepentingan tertentu.
"Selain menahan dokumen, saat almarhum dalam keadaan sakit, Toha telah mengambil sejumlah barang, diantaranya cinderamata berupa pedang dan keris bersertifikat termasuk tombak yang merupakan barang inventaris almarhum Tengku Muchtar Anum tanpa izin dari ahli waris. Untuk persoalan ini, kami mempunyai dua orang saksi yang siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," jelas Tengku Yendra.
Sementara itu, Tengku Amir selaku zuriat Marhum Pekan mengungkapkan bahwa Toha juga telah mengaku sebagai ahli waris Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Marhum Bukit), Sultan Siak ke-IV, dalam acara Pemberian Piagam Penghargaan dan Medali pada Sidang Paripurna DPRD Riau Memperingati HUT Riau ke-67.
"Pada Paripurna HUT Riau ke-68, Toha juga mengaku sebagai ahli waris Sultan Muhammad Ali (Marhum Pekan), Sultan Siak ke-V. Untuk bukti, kami juga telah mengumpulkan sejumlah data dan fakta, di antaranya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3300/VIII/2024 dan Kpts. 746/VIII/2025 tentang Penetapan Tokoh dan Pejuang Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 dan Tahun 2025," ungkap Tengku Amir sambil menunjukkan sejumlah bukti tambahan berupa tautan YouTube acara tersebut.
Lebih lanjut, Tengku Amir mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah lama memberikan peringatan kepada Toha dengan menunjukkan sejumlah bukti surat. Namun, yang bersangkutan tetap tidak memedulikan hal tersebut. Bahkan, Toha juga telah meletakkan beberapa infografis riwayat di kompleks pemakaman Marhum Pekan tanpa sepengetahuan zuriat Marhum Pekan.
"Kesabaran ada batasnya. Maka kami berdua bersama Tengku Yendra selaku pihak yang sangat dirugikan telah bersepakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan melaporkan Toha kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, kami telah menunjuk Kantor Penasehat Hukum Taradipa & Partners yang dipimpin oleh Sdr. Bagus Jaya WP, S.H.," ujar Tengku Amir.
Bagus Jaya WP, S.H. selaku pimpinan Taradipa & Partners sekaligus kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Tengku Toha. Namun, sewaktu surat tersebut disampaikan, sempat ditolak oleh pihak keluarga. Akhirnya, surat somasi tersebut berhasil disampaikan melalui pesan WhatsApp dan telah diterima serta dipahami oleh yang bersangkutan.
"Dalam somasi tersebut jelas kami sampaikan bahwa jika selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak somasi disampaikan yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi, pengakuan permohonan maaf secara terbuka di media massa, dan meluruskan kembali seluruh perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan terutama kepada zuriat dan kaum kerabat Kerajaan Siak Sri Indrapura, maka Sdr. Toha akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Bagus sambil menunjukkan sejumlah bukti.
Bagus menjelaskan bahwa Toha akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup atas perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 468 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara untuk setiap laporan.
"Kami akan segera melaporkan Toha ke pihak kepolisian atas penipuan dan penggelapan yang menyelewengkan sejarah yang akhirnya anak cucu nanti tidak tahu siapa zuriatnya siapa nasabnya," sebut Bagus menutup keterangan persnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Toha enggan berkomentar dan mengaku sedang kurang sehat.
"Maaf pak, badan saya kurang sehat," ujarnya.
Toha mengaku bahwa urusan tersebut merupakan urusan keluarga dan akan diselesaikannya dengan yang bersangkutan.
"Nanti saya selesaikan dan jawab secara pribadi dulu sama yang bersangkutan," ujarnya mengakhiri.*****