Kejagung Periksa 4 Saksi di Kasus Korupsi KSO Migas Bekasi, Direksi BUMD hingga Pegawai Pemkot Diperiksa

Senin, 21 September 2026 | 18:25:26 WIB
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas di Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi pada Senin (21/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)

2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)  

3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi

4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Anang.

Kasus ini terkait pengelolaan Lapangan Gas Blok Jatinegara. KSO antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP ditandatangani 7 Februari 2011 dengan masa 15 tahun hingga Februari 2026. Dimana, di dalamnya juga ada perjanjian operasi bersama dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang memberikan dukungan pembiayaan dan teknis.

Sebelumnya, perkara ini ditangani Kejari Bekasi sebelum diambil alih Jampidsus pada Agustus 2026. 

Pada Kamis (17/9) dan Jumat (18/9) yang lalu, penyidik menggeledah 6 lokasi untuk mencari alat bukti:

- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

- Kantor Bagian Hukum Setda Bekasi

- Kantor PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)

- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bekasi

- Bapenda Kota Bekasi

- Kantor Foster Oil & Energy di Sampoerna Strategic Jakarta

Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen perjanjian KSO, RKAB, dan dokumen perencanaan lainnya. Kerugian negara ditaksir Rp2 triliun.

Pihak Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," kata Manager Communication Relations & CID Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono. 

Ia menyebut mulai Februari 2026 Blok Jatinegara dikelola mandiri secara own operation oleh Pertamina EP.*****

 

Terkini