JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Pada Senin (21/9/2026), penyidik memeriksa 7 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa adalah:
1. UR selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana
2. A dari Yayasan CA
3. D dari Yayasan RMM
4. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN
5. TAR dari Yayasan AHP
6. ATP dari Yayasan NFIE
7. BH dari Yayasan IFSR
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus besar yang telah menetapkan sejumlah mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.
Sebelumnya pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka yakni DH selaku mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, SS selaku Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Modus yang diungkap penyidik adalah penunjukan yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan dengan pengaturan verifikasi di portal mitra BGN.
Yayasan tersebut diduga mendapat insentif miliaran rupiah per hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci.
Program MBG sendiri tercatat memiliki anggaran jumbo Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, sehingga menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Jampidsus masih terus memeriksa saksi-saksi dari unsur mitra BGN dan penyedia untuk menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.*****