Ngeri! 500 SIM Palsu Beredar di Riau, Pakai AI Biar Terlihat Asli

Kamis, 17 September 2026 | 11:50:01 WIB
Aparat kepolisian dari Polresta Siak mengungkap sindikat terorganisir/lipo

PEKANBARU, LIPO  — Praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau terbongkar. Aparat kepolisian dari Polresta Siak mengungkap sindikat terorganisir yang telah mencetak dan menyebarkan ratusan SIM ilegal ke masyarakat.

Sebanyak delapan orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga telah memproduksi hampir 500 kartu SIM palsu yang sebagian besar beredar di wilayah Pekanbaru dan Siak, bahkan berpotensi meluas ke daerah lain di Pulau Sumatra.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penawaran jasa pembuatan SIM instan di media sosial.

“Polresta Siak mengungkap sindikat yang memproduksi hampir 500 SIM palsu. Total ada delapan orang dengan peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar Jeki, Kamis (17/9/2026).

Sindikat ini menjalankan modus dengan menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi. Mereka aktif memasarkan layanan melalui platform seperti Facebook dan WhatsApp, dengan iming-iming proses cepat tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Untuk meyakinkan calon pelanggan, pelaku memanfaatkan teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI). SIM palsu yang diproduksi dibuat menyerupai dokumen asli, lengkap dengan logo lalu lintas hingga barcode yang dapat dipindai menggunakan ponsel.

“Ketika barcode dipindai, muncul tampilan logo lalu lintas. Ini yang membuat korban yakin bahwa SIM tersebut asli keluaran Korlantas Polri,” jelas Jeki.

Sindikat tersebut menawarkan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM C, SIM D1 hingga SIM B2 Umum, dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp550 ribu. Setelah selesai dicetak, kartu dikirim ke pemesan atau diambil langsung.

Dalam operasinya, para pelaku berbagi peran, mulai dari menawarkan jasa, memproduksi kartu, hingga mendistribusikan kepada pelanggan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan kartu SIM palsu, perangkat komputer, CPU, printer, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk produksi.

Jeki menegaskan, seluruh SIM yang dihasilkan sindikat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Masyarakat yang terlanjur memilikinya diwajibkan mengikuti kembali proses penerbitan SIM secara resmi.

“SIM ini tidak valid. Pemegangnya harus mengikuti tes ulang untuk mendapatkan SIM resmi dari Korlantas Polri,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM instan tanpa prosedur. Selain melanggar hukum, penggunaan SIM palsu berisiko membahayakan keselamatan di jalan raya.(***)

Tags

Terkini