Ribuan Ekstasi dan Puluhan Vape Berbahaya Dimusnahkan di Pekanbaru, Ini Rinciannya

Senin, 14 September 2026 | 12:50:45 WIB
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge rokok elektrik/lipo

PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Aula Zapin, Senin (14/9/2026). 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penangkapan empat tersangka berinisial PA, PM, AS, dan RN yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Noki.

Ia mengungkapkan, sepanjang Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah menangani 82 perkara tindak pidana narkotika. Dari jumlah itu, sebanyak 128 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 105 laki-laki dan 23 perempuan.

Selain barang bukti yang dimusnahkan hari ini, polisi juga mencatat total sitaan selama periode tersebut mencapai 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 cartridge vape mengandung etomidate.

Menurut Noki, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan.

“Transparansi ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan,” ujarnya.

Berdasarkan estimasi dari total barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 10.579 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar.(***)

Tags

Terkini