Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Batasi KBM Hingga Pukul 12.00 WIB

Senin, 14 September 2026 | 09:41:32 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memperketat kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul memburuknya kualitas udara. Pada Senin (14/9/2026), kabut asap kembali menyelimuti kota setelah sempat membaik beberapa hari terakhir.

Pembatasan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, sekolah tetap menggelar pembelajaran tatap muka namun dengan durasi yang dipangkas.

"Untuk pembelajaran kita batasi sampai jam 12 siang. Kami memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk dapat melihat tentang kualitas udara," ujar Agung Nugroho.

Dengan kebijakan baru ini, seluruh peserta didik diwajibkan pulang lebih awal pada pukul 12.00 WIB. 

Selain itu, siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Seluruh aktivitas pembelajaran diminta dilakukan di dalam ruangan.

"Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan siswa dari dampak kualitas udara yang kurang baik," jelasnya.

Agung juga memberi kewenangan kepada kepala sekolah untuk memulangkan siswa lebih cepat jika kondisi udara di lapangan semakin buruk.

"Jika keadaan kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempercepat kepulangan murid," ucapnya.

Pemko Pekanbaru telah menyiapkan skenario terburuk. Jika kualitas udara tidak kunjung membaik, maka pembelajaran jarak jauh atau daring akan kembali diterapkan pada 15-17 September 2026.

Pemko meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan peserta didik selama kondisi asap masih menjadi perhatian.*****

 

 

Terkini