Negara Rugi Rp64,2 Miliar Akibat Jual Beli Lahan Fiktif, 3 Pejabat PT SPRH Divonis Berbeda

Jumat, 11 September 2026 | 10:22:18 WIB
Tiga Terdakwa Menjalani Sidang di PN Pekanbaru/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda kepada 3 terdakwa kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp64,2 miliar.

Sidang putusan dengan hakim ketua Jonson Parancis SH MH itu digelar Kamis (10/9/2026) petang.

Zulkifli Paling Berat, Divonis 12 Tahun

Ketiga terdakwa yang disidang yakni Zulkifli selaku Kuasa Hukum PT SPRH, Dedi Saputra Kadiv Pengembangan, dan Muhammad Arif Asisten II PT SPRH.

Hakim menjatuhkan vonis paling berat kepada Zulkifli, yakni 12 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Zulkifli juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp30,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

Sedangkan Dedi Saputra divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari. UP Rp3,505 miliar subsider 2 tahun penjara

Muhammad Arif divinis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari. UP Rp1,015 miliar subsider 1 tahun 6 bulan

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Margaret Cindy Sihotang dan Alfin menuntut Zulkifli 14 tahun, sementara Dedi dan Arif masing-masing 8 tahun penjara.

Atas putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Bermula dari Jual Beli Lahan Fiktif 600 Ha

 

Kasus ini berawal dari penyimpangan pengelolaan dana PI 10% dari PT PHR yang dikelola PT SPRH periode 2023-2024.

Zulkifli didakwa melakukan jual beli lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektar di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rohil kepada Eks Dirut PT SPRH, Rahman. 

Padahal lahan tersebut tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih milik PT Jatim Jaya Perkasa. Pembayaran tetap dilakukan hingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp64.221.498.127.

Sebelumnya, Eks Dirut PT SPRH Rahman juga sudah lebih dulu divonis 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.*****

Terkini