TAPAK Riau Desak Polisi Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

Kamis, 10 September 2026 | 22:53:05 WIB
Lembaga TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO – Lembaga TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera menaikkan penanganan dugaan praktik mafia solar subsidi ke tahap penyidikan. Desakan itu mencakup penetapan tersangka hingga langkah penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Dorongan tersebut disampaikan usai TAPAK Riau menghadiri pertemuan dengan jajaran Polresta Pekanbaru, Kamis (10/9/2026). Dalam forum itu, aparat memaparkan perkembangan penanganan perkara yang disebut masih dalam tahap pendalaman setelah memeriksa sejumlah pihak.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, mengatakan proses hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi dan pemeriksaan semata. Menurutnya, jika unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, peningkatan status perkara menjadi penyidikan harus segera dilakukan.

“Prosesnya jangan berlarut-larut. Ketika bukti sudah mengarah pada tindak pidana, maka langkah hukum harus tegas, termasuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia menilai kepastian hukum penting untuk menjawab keresahan publik terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Selain mendorong percepatan penyidikan, TAPAK Riau juga meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran diminta menjangkau pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

“Jika ada pola terorganisir, maka semua pihak yang terlibat harus diungkap. Jangan hanya pelaksana di lapangan yang diproses, sementara aktor utama tidak tersentuh,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa penanganan kasus selanjutnya direncanakan akan dibahas melalui gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau. TAPAK Riau berharap forum tersebut menjadi titik penentu arah penanganan perkara, bukan justru memperlambat proses hukum.

Menurut Mirwansyah, gelar perkara harus mampu menguji konstruksi hukum, alat bukti, serta fakta-fakta yang telah dihimpun penyidik. Hasilnya, kata dia, harus jelas: apakah perkara layak naik ke penyidikan atau tidak.

“Jangan sampai gelar perkara hanya formalitas. Harus ada keputusan tegas berdasarkan bukti,” katanya.

TAPAK Riau juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa intervensi. Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, apalagi jika memiliki kekuasaan atau modal besar.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai dugaan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat dan keuangan negara.

Sebagai bentuk pengawasan publik, TAPAK Riau turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kepada aparat penegak hukum.

“Peran masyarakat penting. Informasi dari publik bisa membantu membuka praktik yang merugikan banyak orang,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

TAPAK Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kejelasan, termasuk penetapan tersangka dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah.(***)

Tags

Terkini