Polsek Lubuk Dalam Ringkus Pelaku Jambret, Satu Orang Masih Buron

Jumat, 04 September 2026 | 14:54:23 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial RFR alias Ejak (28)/ist

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial RFR alias Ejak (28) di rumah kontrakannya di Kota Pekanbaru pada Rabu (2/9/2026) pagi. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial OK (30) masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Febby Nurazin (27), saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda NMAX bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Usai menyelesaikan keperluan di Kampung Rawang Kao, korban berniat menuju sebuah toko plastik. Namun, saat melintas di depan Warung Adam Sayur, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

"Dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas gelang emas seberat 10 gram yang dikenakan korban di pergelangan tangan kiri," ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Setelah berhasil merampas barang berharga tersebut, pelaku melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar, namun mengurungkan niatnya demi keselamatan sang anak yang dibonceng. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam langsung memimpin penyelidikan bersama tim gabungan. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas yang didampingi Ketua RT dan RW setempat melakukan penggerebekan. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RFR beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario Techno, helm berwarna biru muda, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, RFR mengakui perbuatannya sebagai eksekutor yang merampas gelang korban. Sementara rekannya, OK, berperan mengawasi situasi sekaligus menjual hasil kejahatan kepada penadah. Dari penjualan gelang emas tersebut, RFR mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp1,4 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa RFR positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memburu pelaku OK yang masih buron, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)

Tags

Terkini