PEKANBARU, LIPO - Proses pembayaran pajak oleh masyarakat dinilai masih perlu dibuat lebih mudah dan fleksibel. Pemerintah daerah diminta membuka sebanyak mungkin pilihan metode pembayaran, sehingga warga tidak lagi kesulitan hanya karena keterbatasan uang tunai.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat yang nantinya digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan menyediakan berbagai fasilitas publik, termasuk transportasi.
Karena itu, menurutnya, proses administrasi pembayaran pajak semestinya tidak dibuat rumit.
“Di satu sisi memang kewajiban setiap keluarga yang dikenakan pajak. Di sisi lain, ini juga kebutuhan pemerintah untuk mengumpulkan pajak dalam membiayai pembangunan. Mestinya membayar pajak dilakukan semudah mungkin,” kata Edi, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang kesulitan membayar pajak karena harus menyediakan uang tunai. Kondisi tersebut dinilai cukup menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan dan memiliki keterbatasan akses perbankan.
Edi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mengakomodasi berbagai metode pembayaran, mulai dari kartu debit hingga layanan pembayaran digital.
“Ini membayar harus tunai, ini kan salah satu keluhan warga. Untuk itu menurut saya harus dibuka semua cara untuk menerima pajak. Mau pakai debit, mau pakai QRIS, dibuka semua,” tegasnya.
Menurut politisi Gerindra, keterbatasan penarikan uang tunai melalui ATM juga bisa menjadi persoalan tersendiri. Ia mencontohkan, ada masyarakat yang harus membayar pajak lebih dari Rp5 juta, sementara kemampuan penarikan tunai melalui ATM mereka terbatas.
“Tidak mungkin setingkat Bapenda tidak bisa mengakomodir teknologi seperti itu. Saya tidak ingin mendengar lagi keluhan masyarakat membayar pajak terkendala karena tidak cukup uang tunai,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi dengan menyediakan sistem pembayaran yang lebih praktis dan menyesuaikan perkembangan teknologi.
“Kadang menarik di ATM terbatas. Apalagi masyarakat desa, mereka tidak punya rekening dengan fasilitas yang tinggi. Menarik cuma bisa Rp5 juta, sementara pajaknya lebih dari Rp5 juta. Kan repot,” katanya.
Edi menegaskan, kemudahan pembayaran pajak bukan hanya untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Semakin mudah proses pembayaran, diharapkan semakin tinggi pula kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Jadi menurut saya itu harus diakomodir, cara-cara yang mudah itu. Tidak boleh lagi masyarakat ada keluhan untuk itu,” pungkasnya.*****