Lahan 30 Hektare Terbakar akibat Puntung Rokok, Buruh Tani di Rohil Jadi Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49:11 WIB
Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan/ist

PEKANBARU, LIPO — Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Seorang buruh tani berinisial MA (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan.

Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Hutan Produksi Terbatas, tepatnya di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu.

"Kebakaran pertama kali diketahui setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepulan asap di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan api telah membakar sebagian lahan," kata Kris Tofel, Kamis (27/8/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai oleh seorang warga. Berdasarkan keterangan saksi, dua hari sebelum kejadian, tersangka MA bersama beberapa rekannya melakukan pengukuran lahan yang sebelumnya telah dibersihkan dan dalam kondisi kering.

"Saat kegiatan berlangsung, tersangka diketahui merokok di area tersebut. Tak lama kemudian muncul percikan api yang diduga berasal dari puntung rokok, yang kemudian membesar dan sulit dikendalikan. Upaya pemadaman secara manual tidak berhasil, sehingga api terus merambat hingga meluas ke lahan lain," ungkapnya.

“Api baru berhasil dipadamkan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Agustus 2026, setelah membakar kurang lebih 30 hektare lahan,” lanjutnya.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka MA akhirnya diamankan pada 26 Agustus 2026 di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bekas terbakar, hasil analisis citra satelit, serta alat yang digunakan saat berada di lokasi kejadian.

Kasus ini menambah daftar panjang karhutla di Riau yang sebagian besar dipicu oleh aktivitas manusia. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di musim kemarau yang rawan memicu kebakaran besar.(***)

Tags

Terkini