PEKANBARU, LIPO - Pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) menyatakan menghormati Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Manajemen PT AAS menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan revitalisasi sesuai perjanjian kerja sama.
Direktur PT AAS Veladhio Pranajaya mengatakan, SP3 merupakan bagian dari prosedur administratif yang wajib dipatuhi.
“Mengenai SP3 dari Pemko itu adalah bentuk dari mematuhi regulasi yang ada. Kami sangat menghormati SP3 tersebut dan berkomitmen tetap menjalankan apa-apa yang menjadi kewajiban kami,” kata Veladhio, Minggu (23/8/2026).
Veladhio menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pemutusan kontrak maupun pengambilalihan pengelolaan Pasar Bawah oleh Pemko.
“Namun untuk hal pemutusan kontrak dan pengambilalihan, itu tidak benar adanya. Karena kami belum sampai di tahap itu. Karena sampai hari ini, kami masih berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut masih ada pembahasan lanjutan antara PT AAS dengan Pemko. Berdasarkan hasil rapat terakhir, PT AAS diberi waktu sekitar 6 bulan untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dilakukan addendum perjanjian.
“Sesuai dengan hasil rapat kemarin, Pemko memberikan waktu untuk kita, pihak mitra, kurang lebih enam bulan. Sampai nanti dipastikan melalui adendum yang akan kami lakukan jika kami sudah memenuhi segala persyaratan yang tentunya harus mematuhi regulasi yang ada,” katanya.
Saat ini PT AAS juga tengah melakukan finalisasi negosiasi dengan investor dan vendor. Pekerjaan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah dipastikan kembali dimulai Senin (24/8/2026).
“PT AAS tidak menghindari tanggung jawab, tidak meninggalkan kewajibannya, dan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai kerja sama serta ketentuan yang berlaku,” tegas Veladhio.
Dengan adanya SP3 dan komitmen untuk kembali membangun, kelanjutan revitalisasi Pasar Bawah memasuki tahap penting. Kepastian penyelesaian proyek ini juga dinanti ratusan pedagang yang masih direlokasi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melayangkan SP3 kepada PT AAS karena proyek revitalisasi yang ditargetkan rampung 2025 belum selesai.
Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan langkah itu sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semua keputusan kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya,” kata Zulhelmi.
Menurutnya, keterlambatan revitalisasi membuat operasional Pasar Bawah belum optimal. Kondisi ini membuat pedagang belum bisa kembali berjualan.
Zulhelmi menyebut Pemko sudah memberikan teguran pertama dan kedua. Karena kewajiban belum dipenuhi, maka diterbitkan SP3.
“Hal itu menimbulkan beberapa langkah yang harus kami lakukan secara administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak. Kita baru saja layangkan SP3,” ujarnya.
Jika setelah SP3 tidak ada perkembangan signifikan, Pemko membuka peluang memutus kerja sama. Jika diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali ke Pemko.
“Artinya ini terakhir. Kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.*****