Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah, Ancam Putus Kontrak

Ahad, 23 Agustus 2026 | 12:22:29 WIB
Kondisi Bangunan Pasar Bawah

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pengelola Pasar Bawah. Surat Peringatan Ketiga (SP3) resmi dilayangkan kepada PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) karena revitalisasi pasar wisata itu tak kunjung rampung.

Jika tidak ada progres signifikan, Pemko mengancam akan memutus kerja sama dan mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Bawah.

Padahal, berdasarkan perjanjian kerja sama, revitalisasi Pasar Bawah seharusnya sudah tuntas pada tahun 2025 lalu. Namun hingga Agustus 2026, pembangunan masih belum selesai.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, langkah tersebut diambil sesuai regulasi yang berlaku.

"Semua keputusan kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru yang dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," ujar Zulhelmi, Minggu (23/8/2026).

Zulhelmi  menjelaskan, keterlambatan revitalisasi membuat operasional Pasar Bawah ikut tertunda. Imbasnya, ratusan pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di sana belum bisa kembali berjualan.

Kondisi ini membuat Wali Kota Pekanbaru meminta kepastian kapan pembangunan bisa diselesaikan.

"Hal itu menimbulkan beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3. Untuk menjamin pedagang ini kapan berjualan," tegas Zulhelmi.

Ia menegaskan, SP3 dilayangkan bukan tanpa alasan. Selain untuk menegakkan kontrak, langkah ini juga untuk mencegah kerugian daerah.

Zulhelmi menyebut PT AAS sejatinya adalah mitra Pemko, sehingga pemerintah tetap berkomitmen membantu percepatan pembangunan. Namun jika perjanjian dilanggar, sanksi harus ditegakkan.

"Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," pungkasnya.

Setelah SP3 ini, Pemko akan memantau perkembangan di lapangan. Jika tidak ada kemajuan berarti, pemutusan kontrak akan menjadi langkah selanjutnya dan pengelolaan Pasar Bawah akan kembali diambil alih Pemko Pekanbaru.*****

 

 

Terkini