LIPO - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina Hulu Rokan (PHR), serikat pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, Kamis 20 Agustus 2026.
RDP tersebut membahas persoalan tenaga kerja, khususnya petugas pemadam kebakaran yang ditempatkan di sejumlah wilayah operasional PHR.
Namun, rapat tersebut menuai kekecewaan dari Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan. Pasalnya, PT Scofindo selaku pihak yang menjadi salah satu pihak terkait dalam persoalan tersebut tidak hadir dalam RDP, meski undangan resmi disebut telah disampaikan tiga hari sebelumnya.
Parisman mengatakan, RDP digelar setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui serikat pekerja. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan agar DPRD dapat memperoleh informasi secara utuh dan mencari solusi atas persoalan yang disampaikan para pekerja.
"Undangannya resmi dan sudah disampaikan tiga hari yang lalu. Kami mengundang untuk mencari solusi dari apa yang disampaikan serikat buruh. Tapi Scofindo tidak hadir dan tidak ada satu orang pun yang datang," kata Parisman dengan nada kesal.
Ia menyayangkan alasan ketidakhadiran Scofindo yang disebut karena seluruh personelnya sedang dinas luar kota.
Menurut Parisman, alasan tersebut tidak sepatutnya menjadi dasar untuk mengabaikan undangan DPRD, mengingat perusahaan tersebut menjalankan operasional dan memiliki kontrak pekerjaan di wilayah Riau.
"Ini kami sayangkan. Masak semua dengan alasan sedang dinas luar kota. Mereka tidak menghargai kami sebagai masyarakat Riau yang kami wakili," tegasnya.
Parisman menjelaskan, persoalan yang dibahas berkaitan dengan kesiapan dan kecukupan tenaga kerja yang ditempatkan sebagai petugas pemadam kebakaran di lingkungan operasional PHR. Para pekerja menyoroti beban kerja serta jumlah personel yang dinilai perlu dikaji kembali.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan kontrak antara PHR dan Scofindo, termasuk mengenai jumlah tenaga kerja yang wajib disediakan untuk setiap unit atau lokasi.
"Apakah mereka menjalankan isi kontrak atau tidak, itu yang harus kami dalami. Kami juga sudah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk meminta salinan kontrak mereka," ujarnya.
Parisman menyebut cakupan pekerjaan petugas pemadam kebakaran tersebut cukup luas, mulai dari wilayah Rumbai hingga Dumai dan sejumlah lokasi lainnya.
Ia menegaskan DPRD Riau akan memanggil kembali pihak Scofindo apabila tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir dan memberikan penjelasan.
"Kalau tidak punya niat baik, kami panggil yang kedua. Kalau tidak, nanti kami akan lanjut ke atasan kami di Komisi VI DPR RI karena Scofindo ini dibawa ke Menteri BUMN," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, Roni Rahmat, mengatakan persoalan yang disampaikan serikat pekerja berkaitan dengan pemindahan sejumlah petugas pemadam kebakaran.
Menurut Roni, berdasarkan keterangan serikat pekerja, terdapat kekhawatiran mengenai kekurangan personel di sejumlah lokasi setelah adanya pemindahan petugas.
"Kawan-kawan dari serikat pekerja mempertanyakan pemindahan petugas kebakaran. Mereka mempertanyakan kenapa dari satu lokasi dipindahkan, sementara di lokasi lainnya juga kekurangan orang," ujar Roni.
Roni mengatakan Disnaker Riau akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Scofindo dan PHR, untuk melihat ketentuan pekerjaan serta kontrak yang berlaku.
"Disnaker akan mengambil alih dengan memanggil Scofindo dan PHR untuk melihat ketentuan-ketentuan sesuai aturan yang berlaku. Kontrak antara PHR dan Sucofindo juga akan kami lihat," jelasnya.
Diketahui, PHR mengontrakkan pekerjaan petugas pemadam kebakaran kepada Scofindo. Karena itu, Disnaker Riau akan mendalami apakah pelaksanaan pekerjaan dan jumlah personel di lapangan telah sesuai dengan ketentuan kontrak serta aturan ketenagakerjaan.(***)