JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Presetyo, saat dikonfirmasi LIPUTANOKE, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, pemeriksaan terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas Budi, Jumat (14/08/26)
Selain Juprizal, penyidik juga memeriksa empat saksi lain di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah Fahdiansyah selalu Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025. Rama Andre Nugroho merupakan Pegawai Kementerian Kehutanan. Petdri Utama merupakan Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Dan Novianti adalah Tenaga marketing.
Adanya pemeriksaan saksi dari pihak swasta, termasuk dari perusahaan pembiayaan, mengindikasikan penyidik tengah menelusuri aliran uang dan aset dalam perkara ini.
Dalam perkembangan lain, sebelumnya KPK juga telah menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Kuansing.
Budi menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman melalui pihak perantara.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi.
Namun, KPK belum memerinci siapa perantara yang dimaksud dan berapa nilai uang yang telah dikumpulkan. Peran perantara tersebut masih akan didalami penyidik.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Suhardiman Amby merupakan Bupati Kuansing, Zulkarnain adalah Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT Menara Cipta Abadi.
Dalam kasus yang diusut KPK, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap tersebut diduga diberikan agar Suhardiman memilih dan melantik Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Kuansing.
Sementara untuk klaster gratifikasi, KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain selama Suhardiman menjabat sebagai bupati periode 2021-2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Juprizal maupun kuasa hukum para tersangka terkait pemeriksaan hari ini. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.*****