PEKANBARU, LIPO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026). Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Arief dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Delta saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Arief terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Arief dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman badan, Arief juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Arief selama proses penyidikan dan persidangan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Untuk uang pengganti, jaksa menuntut pembayaran sebesar Rp1,1 miliar setelah memperhitungkan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa.
Dengan putusan tersebut, hukuman yang diterima Arief lebih ringan 3 tahun 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.
Usai persidangan, kuasa hukum Arief, Eva Nora, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami telah mendengar putusan. Atas ini kami akan pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Eva.
Hal serupa juga disampaikan JPU KPK yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya, Dani M Nursalam, juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Berbeda dengan Arief, Dani melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Selain pidana penjara, Dani juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun kewajiban tersebut dinyatakan telah terpenuhi karena uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Pembayaran uang pengganti itu berasal dari pengembalian Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam.
Karena seluruh kewajiban uang pengganti telah dipenuhi, majelis hakim menyatakan Dani tidak lagi memiliki tanggungan pembayaran tambahan.
Dengan sikap menerima putusan tersebut, perkara Dani dipastikan tidak berlanjut ke tahap banding dari pihak terdakwa. Ia pun harus menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan majelis hakim.(***)