Terungkap! Dua Rumah Kontrakan di Pekanbaru Jadi Markas Penyimpanan Narkoba

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:38:34 WIB
Seorang kurir berinisial YY (42) berhasil diamankan bersama barang bukti/lipo

PEKANBARU, LIPO – Aparat gabungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah gudang narkotika yang beroperasi di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, seorang kurir berinisial YY (42) berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang narkoba. Dari lokasi itu, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).

Penangkapan YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan ke satu rumah kontrakan lainnya yang juga dijadikan tempat penyimpanan.

Hasilnya, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Dari hasil pemeriksaan, YY diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan barang haram tersebut atas perintah seorang pengendali jaringan.

“Tersangka mengaku sudah lebih dari satu tahun menjalankan peran ini. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membeli kendaraan seperti mobil dan sepeda motor,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu sosok yang diduga sebagai otak di balik jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.(***)

Tags

Terkini