Polres Siak Bongkar Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:23:07 WIB
Enam tersangka diamankan/ist

PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 11 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Kwalian, Kecamatan Siak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, Kelurahan Kampung Rempak, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan tiga pria berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18).

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan kaca pirex berisi sabu serta alat hisap atau bong. Berdasarkan interogasi awal, mereka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang wanita berinisial DN,” ujar Benny, Kamis (23/7/2026).

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama. Keberadaan DN terdeteksi saat berada di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya putih. Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kawasan Jalan Sutomo, Kampung Dalam.

Di lokasi kedua sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menyergap DN (37) bersama dua pria lainnya, yakni R (38) yang berperan sebagai kurir dan RD (31). Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Penggeledahan lanjutan di dalam mobil dan rumah DN membuahkan hasil. Polisi menyita enam paket sabu, timbangan digital, alat hisap, dompet penyimpanan, tas, serta sejumlah telepon genggam.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar 11,27 gram, dengan rincian 0,87 gram dari lokasi pertama dan 10,4 gram dari lokasi kedua,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. DN diketahui sebagai bandar utama. YP berperan ganda sebagai bandar di lokasi pertama sekaligus kurir. Sementara R, RD, MYA, dan MEB berperan sebagai kurir sekaligus pengguna.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi zat terlarang, seperti amphetamine, metamfetamina, serta sebagian mengandung tetrahidrokanabinol (THC).

Kini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi juga masih memburu satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini