PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik kejahatan kehutanan dengan membongkar aktivitas sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka serta mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan, aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legal lainnya,” ujar Ade, Jumat (17/7/2026).
Petugas kemudian mengamankan para pekerja beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade menegaskan, keberadaan sawmill ilegal merupakan bagian penting dalam rantai kejahatan illegal logging. Kayu hasil pembalakan liar diolah di tempat tersebut sebelum dipasarkan.
“Penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ini,” tegasnya.
Ia memastikan, penyidik tidak akan berhenti pada satu tersangka, melainkan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau, , melalui program Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan.
Menurut Ade, menjaga kelestarian hutan membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, , menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sedangkan pemilik sawmill berinisial L.F.W. masih kami dalami keterlibatannya,” jelas Teddy.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan dan 14 batang kayu log. Selain itu, diamankan pula berbagai peralatan seperti empat unit gergaji selendang, mesin pengasah gergaji, chainsaw, mesin robin, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna proses pembuktian di persidangan, sementara penyidik masih menelusuri asal-usul kayu dan jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tutupnya.(***)