Sidang Perdana Mantan Finalis Putri Indonesia Asal Riau Digelar 2 Juli di PN Pekanbaru

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:58:17 WIB
PN Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO – Sidang perdana perkara yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026).

Perkara tersebut telah resmi teregister sejak 24 Juni 2026 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa proses hukum terhadap Jeni telah memasuki tahap persidangan.

“Benar, sidang perdana dijadwalkan Kamis, 2 Juli 2026. Perkara sudah diregister sejak 24 Juni dan siap untuk disidangkan,” ujar Ziko, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara yang akan dibahas dalam persidangan tersebut. Ketiganya meliputi dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, dugaan malapraktik operasi bibir (lips surgery), serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

“Seluruh berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya proses pembuktian akan dilakukan di persidangan,” jelasnya.

Ziko menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan beserta alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

“Jaksa siap mengikuti seluruh tahapan sidang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian usai menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. Salah satu laporan yang mencuat berkaitan dengan dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan oleh korban, Ratih Indriani.

Selain itu, terdapat pula dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan bahwa nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Pekanbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.(***)

Tags

Terkini