PEKANBARU, LIPO – Persidangan dugaan korupsi pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih menyisakan tanda tanya, khususnya terkait pembuktian unsur niat jahat (mens rea). Jaksa dinilai belum sepenuhnya mampu merangkai konstruksi pembuktian yang solid dalam perkara tersebut.
Pandangan itu disampaikan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri usai memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Dalam keterangannya, Reza menyoroti dua aspek penting yang mencuat selama persidangan. Pertama, soal sejauh mana seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya. Kedua, mengenai keabsahan klaim bawahan yang menyebut adanya tekanan atau perintah dari pimpinan.
Untuk itu, ia memperkenalkan dua pendekatan analitis, yakni superior responsibility defense guna menilai relasi tanggung jawab atasan, serta superior order defense untuk menguji apakah klaim tekanan dari bawahan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian dalam sistem peradilan modern semestinya tidak hanya bergantung pada kesaksian. Menurutnya, penguatan bukti melalui pendekatan ilmiah lintas disiplin menjadi kunci penting agar proses hukum lebih kredibel.
“Kalau hanya bertumpu pada keterangan, tentu kekuatannya terbatas. Akan lebih kuat jika didukung analisis ilmiah dari berbagai bidang,” jelasnya.
Lebih jauh, Reza menilai masih terjadi kekeliruan dalam memahami konsep mens rea yang kerap disamakan dengan motif. Padahal, dalam kejahatan yang dirancang, ada empat elemen yang perlu dibuktikan sejak awal, yakni tujuan, keuntungan yang diharapkan, ketersediaan sumber daya, serta pertimbangan risiko.
Ketidakhadiran salah satu elemen tersebut, kata dia, dapat membuat konstruksi niat jahat menjadi tidak utuh.
Ia pun menyoroti belum tergambarnya secara jelas aspek keuntungan atau insentif dalam perkara ini. Menurutnya, hal itu menjadi celah dalam pembuktian.
“Belum terlihat apa yang sebenarnya ingin diperoleh terdakwa. Jika ini tidak bisa dijelaskan secara kuat, maka akan memengaruhi kualitas pembuktian secara keseluruhan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Reza, berpotensi menimbulkan keraguan dalam pertimbangan hakim. Padahal, keyakinan hakim harus dibangun di atas pembuktian yang utuh dan minim celah.
“Jika masih ada ruang keraguan, sekecil apa pun, itu bisa berdampak pada putusan. Karena itu, semua unsur harus benar-benar dibuktikan secara lengkap,” tutupnya.(***)