Eks Pj Gubernur Riau Bela Kebijakan Tenaga Ahli di Persidangan Abdul Wahid

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:35:35 WIB
Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kehadiran tenaga ahli di lingkungan kepala daerah dinilai sebagai bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, terutama untuk memastikan program politik dapat diterjemahkan ke dalam kerja birokrasi.

Hal itu disampaikan oleh saksi ahli dari tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6).

Dalam perkara yang sama, tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, juga menjadi terdakwa dan diadili dalam berkas terpisah. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Djohermansyah menjelaskan, kepala daerah tidak mungkin bekerja sendiri dalam merealisasikan janji politiknya. Dibutuhkan sosok yang memahami arah kebijakan serta mampu menghubungkan visi kepala daerah dengan mekanisme pemerintahan.

Menurutnya, penunjukan tenaga ahli atau staf khusus merupakan praktik yang lazim dan tidak bisa disamakan dengan perekrutan tenaga honorer secara besar-besaran.

“Yang dibutuhkan itu orang-orang yang mengerti program prioritas kepala daerah, bukan dalam jumlah banyak, tetapi yang tepat fungsi,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa aturan pembatasan tenaga non-ASN selama ini lebih diarahkan pada pengendalian tenaga honorer, bukan pada posisi tenaga ahli yang bersifat strategis.

Dalam praktik pemerintahan, lanjutnya, keberadaan orang kepercayaan kepala daerah merupakan hal yang umum, bahkan di berbagai negara dikenal sebagai bagian dari kebijakan politik pemerintahan.

Tak hanya itu, Djohermansyah turut menyoroti sudut pandang dalam melihat perkara yang sedang disidangkan. Ia berpendapat, persoalan yang muncul semestinya dikaji terlebih dahulu sebagai masalah administrasi, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau masih dalam ranah administrasi, penyelesaiannya juga melalui mekanisme administrasi,” katanya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa persoalan administrasi seharusnya diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum melangkah lebih jauh.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak memberhentikan aparatur sipil negara (ASN). Setiap tindakan terhadap ASN harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pemeriksaan dan proses pembelaan.

“Berbeda dengan tenaga harian lepas yang bisa diberhentikan sewaktu-waktu, ASN harus melalui prosedur yang panjang dan terstruktur,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya mematuhi mekanisme administrasi dalam setiap kebijakan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Semua ada jalurnya dalam sistem pemerintahan, dan itu harus diikuti,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini